Dompu SMA Negeri 2 Woja --- Pelaku pembalakan liar besar-besaran di hutan Gunung Tambora Dompu Nusa Tenggara Barat harus diberi hukuman paling keras. kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kekhawatiran atas maraknya penebangan liar disampaikan di hadapan ratusan anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia pada rapat kerja nasional pertemuan 1 KNIP di kawasan wisata Senggigi, Lombok.
Pengungkapan kasus illegal logging dalam skala besar di hutan Gunung Tambora dimulai ketika jajaran Dinas Kehutanan dibantu anggota TNI berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 100 meter kubik kayu yang diduga akan diselundupkan keluar Kabupaten Dompu. Dan ternyata yang diduga kayu dari pembalakan liar tidak hanya 100 meter kubik, tapi masih ada sekitar 1000 batang lagi belum sempat mereka diangkut dari kawasan hutan Gunung Tambora. Kayu sebagian besar jenis rajumas. Kami menemukan pembalakan liar terjadi di kawasan Tambora. Masih ada 1000 lebih batang kayu di sana, kita harus mencegah kegiatan pembalakan liar dan pelaku harus dihukum. Menteri kehutanan juga mengatakan akan mengundang para pemuda untuk berpartisipasi melestarikan dan melindungi hutan dari praktek illegal logging.
Pengungkapan kasus illegal logging dalam skala besar di hutan Gunung Tambora dimulai ketika jajaran Dinas Kehutanan dibantu anggota TNI berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 100 meter kubik kayu yang diduga akan diselundupkan keluar Kabupaten Dompu. Dan ternyata yang diduga kayu dari pembalakan liar tidak hanya 100 meter kubik, tapi masih ada sekitar 1000 batang lagi belum sempat mereka diangkut dari kawasan hutan Gunung Tambora. Kayu sebagian besar jenis rajumas. Kami menemukan pembalakan liar terjadi di kawasan Tambora. Masih ada 1000 lebih batang kayu di sana, kita harus mencegah kegiatan pembalakan liar dan pelaku harus dihukum. Menteri kehutanan juga mengatakan akan mengundang para pemuda untuk berpartisipasi melestarikan dan melindungi hutan dari praktek illegal logging.
Ilegal logging di kawasan hutan Gunung Tambora diduga dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan izin yang dikeluarkan kepala desa dalam bentuk Surat Keterangan Asal Usul kayu. Oleh karena itu Zulkifli meminta semua pihak untuk melestarikan hutan, pemuda juga diharapkan untuk mengawasi illegal logging di beberapa kawasan hutan di Indonesia. Kawasan hutan kita sudah semakin sedikit, malah pohon ditebang, kata menteri kehutanan yang didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Abdul Hakim.
Menurut Menteri Kehutanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menebang kayu cukup dengan Surat Keterangan Asal Usul kayu yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan tidak perlu pemerintah. Dia juga mengatakan pemerintah telah membuat cukup mudah untuk mengizinkan penebangan dengan Surat Keterangan Asal Usul kayu yang ditandatangani oleh kepala desa. Jika memang benar bahwa diperbolehkan untuk memotong kayu. Jadi, tidak sulit. Jangan seperti kasus di kawasan hutan Gunung Tambora Kabupaten Dompu yang luar biasa. Ada aktor yang menyalahgunakan Surat Keterangan Asal Usul kayu untuk pembalakan liar. Kami telah menyita puluhan truk kayu dari taman nasional Tambora dibantu oleh anggota TNI dan 1000 lebih batang kayu yang masih belum diangkut. Katanya.
Untuk mengatasi pembalakan liar Zulkifli mengatakan, pihaknya menerima dukungan dari Korem 162 Wira Bhakti dan 9 Pangdam Udayana. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh masyarakat untuk mencegah aksi illegal logging hutan. Mari kita bersama-sama melindungi hutan yang semakin kecil agar degradasi hutan tidak semakin parah. Kata Menteri Kehutanan dengan nada serius.
Dia juga mengundang para pemuda yang terus bekerja sama untuk melestarikan hutan yang rusak akibat pembalakan liar. Mari kita berhenti bertengkar saya mengajak KNPI berdemo tapi demo menanam pohon.. Katanya.
Instruksi Menteri Kehutanan untuk terus menyelidiki kasus-kasus pembalakan liar di hutan Tambora tampaknya memacu semangat jajaran Dinas Kehutanan untuk mengungkap kasus illegal logging yang disebut-sebut sebagai kasus terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat Abdul Hakim mengatakan illegal logging di kawasan Gunung Tambora dengan volume yang diperkirakan mencapai 1.000 meter kubik atas tuduhan penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Usul kayu. Kasus pembalakan liar di hutan Gunung Tambora juga diduga melibatkan dua kepala desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul kayu dan pengusaha yang tidak bermoral. Kami benar-benar akan menyelidiki kasus ini dan pelaku yang bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. katanya
Disertai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat, Helmi SH, terkait dengan kasus pembalakan liar pihaknya telah menerima informasi dari dua kepala desa yaitu, Kepala Desa Beringin Jaya dan kepala desa Doropeti, termasuk staf desa pembuat Surat Keterangan Asal Usul kayu, aktor logging dan pengusaha yang membeli kayu.
Terkait dengan praktek-praktek illegal logging jajaran Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat telah menyita lima truk yang berisi 52 meter kubik kayu di Desa Beringin Jaya dan tiga truk berisi 30 sampai 33 meter kubik kayu yang diduga dipanen di kawasan lindung Gunung Tambora. Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus illegal logging. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, termasuk kemungkinan pengusaha yang tidak bermoral yang terlibat dalam kasus tersebut. katanya
Abdul Hakim, mengatakan ia telah mengadakan pertemuan yang terkait dengan penanganan kasus illegal logging di Nusa Tenggara Barat dan tim terpadu akan turun langsung meninjau lokasi pembalakan liar di kawasan lindung Gunung Tambora. Dia juga mengatakan bahwa tim terpadu yang melibatkan sekitar 200 orang yang berasal dari Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat,Polisi, Anggota Korem 162 Wira Bhakti, Lanal Ampenan, Polisi Pamong Praja dan Konservasi Sumber Daya Alam. Bersama dengan tim terpadu kami akan melakukan operasi represif mulai dari Hulu di kawasan hutan hingga hilir atau di luar kawasan hutan untuk mencari kemungkinan adanya pengumpul dan pengecer kayu dari hasil pembalakan liar. Kata Abdul Hakim.
Jenis kayu yang ditebang di kawasan hutan Gunung Tambora didominasi oleh rajumas dengan diameter 1 sampai 2 meter di atas usia lebih dari 100 tahun. Satu batang bisa mencapai 50 hingga 60 meter kubik.
Menurut Menteri Kehutanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menebang kayu cukup dengan Surat Keterangan Asal Usul kayu yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan tidak perlu pemerintah. Dia juga mengatakan pemerintah telah membuat cukup mudah untuk mengizinkan penebangan dengan Surat Keterangan Asal Usul kayu yang ditandatangani oleh kepala desa. Jika memang benar bahwa diperbolehkan untuk memotong kayu. Jadi, tidak sulit. Jangan seperti kasus di kawasan hutan Gunung Tambora Kabupaten Dompu yang luar biasa. Ada aktor yang menyalahgunakan Surat Keterangan Asal Usul kayu untuk pembalakan liar. Kami telah menyita puluhan truk kayu dari taman nasional Tambora dibantu oleh anggota TNI dan 1000 lebih batang kayu yang masih belum diangkut. Katanya.
Untuk mengatasi pembalakan liar Zulkifli mengatakan, pihaknya menerima dukungan dari Korem 162 Wira Bhakti dan 9 Pangdam Udayana. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh masyarakat untuk mencegah aksi illegal logging hutan. Mari kita bersama-sama melindungi hutan yang semakin kecil agar degradasi hutan tidak semakin parah. Kata Menteri Kehutanan dengan nada serius.
Dia juga mengundang para pemuda yang terus bekerja sama untuk melestarikan hutan yang rusak akibat pembalakan liar. Mari kita berhenti bertengkar saya mengajak KNPI berdemo tapi demo menanam pohon.. Katanya.
Instruksi Menteri Kehutanan untuk terus menyelidiki kasus-kasus pembalakan liar di hutan Tambora tampaknya memacu semangat jajaran Dinas Kehutanan untuk mengungkap kasus illegal logging yang disebut-sebut sebagai kasus terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat Abdul Hakim mengatakan illegal logging di kawasan Gunung Tambora dengan volume yang diperkirakan mencapai 1.000 meter kubik atas tuduhan penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Usul kayu. Kasus pembalakan liar di hutan Gunung Tambora juga diduga melibatkan dua kepala desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul kayu dan pengusaha yang tidak bermoral. Kami benar-benar akan menyelidiki kasus ini dan pelaku yang bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. katanya
Disertai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat, Helmi SH, terkait dengan kasus pembalakan liar pihaknya telah menerima informasi dari dua kepala desa yaitu, Kepala Desa Beringin Jaya dan kepala desa Doropeti, termasuk staf desa pembuat Surat Keterangan Asal Usul kayu, aktor logging dan pengusaha yang membeli kayu.
Terkait dengan praktek-praktek illegal logging jajaran Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat telah menyita lima truk yang berisi 52 meter kubik kayu di Desa Beringin Jaya dan tiga truk berisi 30 sampai 33 meter kubik kayu yang diduga dipanen di kawasan lindung Gunung Tambora. Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus illegal logging. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, termasuk kemungkinan pengusaha yang tidak bermoral yang terlibat dalam kasus tersebut. katanya
Abdul Hakim, mengatakan ia telah mengadakan pertemuan yang terkait dengan penanganan kasus illegal logging di Nusa Tenggara Barat dan tim terpadu akan turun langsung meninjau lokasi pembalakan liar di kawasan lindung Gunung Tambora. Dia juga mengatakan bahwa tim terpadu yang melibatkan sekitar 200 orang yang berasal dari Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat,Polisi, Anggota Korem 162 Wira Bhakti, Lanal Ampenan, Polisi Pamong Praja dan Konservasi Sumber Daya Alam. Bersama dengan tim terpadu kami akan melakukan operasi represif mulai dari Hulu di kawasan hutan hingga hilir atau di luar kawasan hutan untuk mencari kemungkinan adanya pengumpul dan pengecer kayu dari hasil pembalakan liar. Kata Abdul Hakim.
Jenis kayu yang ditebang di kawasan hutan Gunung Tambora didominasi oleh rajumas dengan diameter 1 sampai 2 meter di atas usia lebih dari 100 tahun. Satu batang bisa mencapai 50 hingga 60 meter kubik.
Sumber : Intir akyat
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan dan santun