TATA TERTIB

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 WOJA
NOMOR : __________________ 
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Menimbang :
  1. Bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2007  tentang  Standar
  2. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. 

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 

Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
 
BAB I 
Pengertian 

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, Penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. 
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat : 
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan. 
b. Hal-hal yang dianjurkan. 
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan. 
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar. 

BAB II 
Kewajiban-kewajiban Siswa 


Pasal 1 
Kehadiran siswa 
  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
  2. Keterlambatan  hadir  kurang  dari  10  menit  diperbolehkan  masuk  klas  /  mengikuti  pelajaran seijin guru Piket.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan  ijin  masuk  pada  jam  berikutnya  setelah  mendapat surat  ijin  dari  guru  Piket  dan
  4. Petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim STKS dan BK.
  5. Apabila siswa  tidak masuk  sekolah  karena sakit  , atau  ijin  harus mengirimkan  surat  ijin  yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  6. Jumlah  hari  hadir  selama  satu  Semester  sekurang-kurangnya  90%  hari  efektif  sekolah  ,  dan apabila  tidak  terpenuhi  maka  dinyatakan  tidak  memenuhi  syarat  untuk  penentuan  kenaikan kelas.
  7. Apabila  siswa  akan  meninggalkan  sekolah  sebelum  jam  belajar  sekolah  berakhir  oleh  karena sakit  atau  ijin  keperluan  lain,  harus  minta  ijin  kepada  semua  guru  Bidang  Studi  yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
  8. Apabila  siswa  akan  meninggalkan  klas  atau  jam  pelajaran  harus  minta  ijin  kepada  guru  yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
  9. Wajib  mengikuti  semua  kegiatan  belajar  mengajar  sejak jam  pertama  hingga  jam  terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.


Pasal 2
Pakaian seragam sekolah
  1. Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jumat 
  3. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang. Bisa dibedakan warna masing-masing kelas paralel.
  4. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah.
  5. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah, antara lain:
    • Siswa : Celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil.
    • Siswi : Rok panjang.
  6. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  7. Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
  8. Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera. 

Pasal 3
Lingkungan sekolah
  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur  sepeda/sepeda  motor  di  tempat parkir sekolah  secara  teratur  dan  rapi  serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana/prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4 
Etika , Estetika dan sopan santun 
  1. Menghormati Kepala sekolah, guru dan karyawan SMA Negeri 2 Woja
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi  siswa  putri  tidak  berdandan  secara  mencolok  dan  tidak  mengenakan  perhiasan  secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun, baik terhadap guru/karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai  dan  melengkapi  sepeda  motor/kendaraan  sesuai  dengan  ketentuan  UU  Lalu Lintas. 

Pasal 5 
Administrasi Sekolah. 
  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam  dan  mengembalikan  buku-buku  Perpustakaan  sesuai  dengan  ketentuan  yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6
Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
  1. Wajib  mengikuti  ekstrakurikuler/Pengembangangan  Diri  sekurang-kurangnya  satu  jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI.
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
BAB III
Larangan-larangan


Pasal 1 
  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  5. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
  6. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
  7. Mengendarai sepeda/sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  8. Membawa uang saku secara berlebihan.
  9. Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah. 
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah. 
  11. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 
  12. Berkelahi  diantara  sesama  siswa  SMA  Negeri 2  Woja,  maupun  siswa/orang  lain  di  luar  SMA Negeri 2 Woja.
  13. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  14. Berkeliaran diluar pekarangn sekolah pada jam-jam pelajaran.
  15. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  16. Mengambil barang–barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya 
  17. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme. 
  18. Melakukan  pelecehan/penghinaan  kehormatan  martabat  guru,  karyawan  maupun  sesama peserta didik. 
  19. Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi . 
  20. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan  obat-obat  terlarang  (Narkoba)  maupun  minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  21. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  22. Menikah dan atau hamil
  23. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  24. Bertato
  25. Memalsukan dokumen administrasi sekolah 
BAB IV
Sanksi–sanksi


Pasal 1 
Tahapan saksi 

Apabila  siswa  tidak  mentaati  kewajiban–kewajiban  dan  melanggar larangan-larangan  seperti
tersebut di atas, maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa: 
  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik 
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran. Ditentukan waktunya.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat 

Pasal 2 
Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan: 
  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    • Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    • Membawa uang saku secara berlebihan
    • Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah 
    • Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    • Berpacaran  di  lingkungan  sekolah  baik  pada  saat  jam-jam  sekolah  maupun  di  luar  jam sekolah.
    • Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik. 

Pasal 3 
Peringatan secara tertulis 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal: 
  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali.
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2.
  3. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
    • Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
    • Merokok  selama  masih  mengenakan  seragam  sekolah  baik  di  sekolah  maupun  di  luar sekolah.
    • Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
    • Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat.
    • Mengendarai sepeda/sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
    • Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    • Berpacaran  di lingkungan  sekolah  baik  pada  saat  jam-jam  sekolah maupun  di  luar  jam sekolah.
    • Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
    • Bertato.
    • Memalsukan Dokumen
  4. Peringatan tertulis berupa :
    • Surat pemberitahuan kepada orang tua/wali.
    • Surat pernyataan/janji siswa yang diketahui oleh orang tua/wali. 
  5. Peringatan  tertulis  untuk  sebuah  pelanggaran  diberlakukan  sebanyak-banyaknya  3  kali  dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik. 

Pasal 4 
Pemanggilan orang tua/wali Peserta didik 

Diberlakukan  bagi  siswa  yang  melanggar  tata  tertib  peserta  didik  yang  bersifat  pembinaan
bersama:
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
    • Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
    • Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 2 Woja, maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 2 Woja.
    • Mengambil barang–barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
    • Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
    • Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
    • Melakukan  pelecehan/penghinaan  kehormatan  dan  martabat  guru,  karyawan  maupun sesama peserta didik
  3. Pemanggilan  orang  tua/wali  peserta  didik  yang  bersifat  mendesak  dapat  dilakukan  melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya. 

Pasal 5 
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras: 
  1. Telah  melalui  tahapan pembinaan  sebagaimana disebutkan  pada  Bab  IV  pasal  2,  pasal  3  dan pasal 4.
  2. Melanggar Larangan–larangan sebagaimana Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
  3. Melanggar  tahapan-tahapan  pembinaan  yang  telah  dilakukan:  Peringatan  secara  lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik. 

Pasal 6 
Dikembalikan kepada Orang tua/wali 

Diberlakukan  bagi  siswa  yang  melanggar  tata  tertib  peserta  didik  yang  bersifat  dengan  Kategori berat : 
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar Larangan–larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
    • Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan  obat-obat  terlarang  (Narkoba)  maupun  minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
    • Menikah dan atau hamil 
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian.
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA. 
Pasal 7 
Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan. 
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh.
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah. 

BAB V 
Mekanisme Penanganan Kasus


Pasal 1 
Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik 
  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik:
    • Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
    • Peringatan secara tertulis.
    • Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
    • Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
    • Dikembalikan kepada Orang tua/wali.
    • Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat 
  2. Setiap  guru/karyawan  berhak  melakukan  Peringatan  secara  lisan  dan  penindakan  langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap guru/karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap  siswa,  untuk  segera  melaporkan  kepada Wali  Kelas/guru  BP/BK  berkaitan  dengan pelanggaran  tata  tertib  peserta  didik  yang  dilakukan  oleh  siswa  untuk  mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Tim  STKS  memiliki  wewenang  melakukan  Peringatan  secara  lisan  dan  penindakan  langsung serta  menetapkan  dan  memberikan  besar skor pelanggaran  kepada peserta  didik  yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  5. Peringatan  secara  tertulis  diberikan  oleh  sekolah  dilengkapi  dengan  data  pelanggaran  yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.
  6. Tim  STKS  memberikan  Laporan  penanganan  pelangaran  siswa  kepada  BP/BK  untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  8. Dalam  hal  sanksi  berat  dan  sangat  berat  siswa  Dikembalikan  kepada  Orang  tua/wali  dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru. 

Pasal 2 
Kasus pribadi 
  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik 
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik

BAB VI 
Penutup 
  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan 
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian


Ditetapkan : di Woja
Tanggal      : 1 Juli 2013

Kepala Sekolah




IBRAHIM, S.Ip
NIP.19551231 197703 1 060


No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan dan santun